Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraJogja.id - Sejarah panjang Lembaga Negera di Indonesia. Keberadaan lembaga negara mutlak diperlukan dalam sebuah pemerintahan. Lembaga-lembaga negara tersebut ibarat sebuah mesin yang menjadi motor berjalannya roda pemerintahan di suatu negara.

Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi kerja eksekutif, sedangkan yudikatif bertugas mengawal, mengawasi dan memantau jalannya perundang-undangan.

Ketiga fungsi Lembaga tersebut dapat dijabarkan Kembali ke dalam empat kategori. Laman Wikipedia.org menulis, lembaga negara adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, Undang-undang atau peraturan lainnya yang lebih rendah.

Semua Lembaga tersebut tidak hanya ada di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Seiring berjalannya waktu, jumlah lembaga negara di Indonesia mengalami perubahan.

Baca Juga:Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

Semua itu terjadi karena pasang surutnya pemerintahan, sehingga Lembaga negara bisa dibentuk dan dibubarkan sesuai kebutuhan.

Dari sudut pandang sejarah, keberadaan Lembaga negara di Indonesia umumnya bisa dibagi tiga periode.

1. Lembaga Negara pasca kemerdekaan

Soekarno mengemukakan Pancasila saat Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (Kemendikbud.go.id)
Soekarno mengemukakan Pancasila saat Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (Kemendikbud.go.id)

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah teks proklamasi dibacakan, para pendiri negara Indonesia berkumpul dan Menyusun Undang-undang Dasar 1945.

Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah menngenai jumlah lembaga negara beserta fungsinya.

Baca Juga:Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Laman fristianhumalanggionline.wordpress.com menulis, sejak disusun hingga kini, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perunahan atau amandemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak