SuaraJogja.id - Fungsi dan tujuan bela negara. Bela Negara adalah bentuk sikap dan perilaku warga Negara dengan jiwa akan kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Yakni Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi,” Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Juga tertuang dalam pasal 30 ayat (1),” Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Sejarah bela Negara yakni peristiwa Kota Bukittinggi yang sempat berada dibawah kekuasaan Belanda dan Jepang.
Baca Juga:Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap
Hingga pasca kemerdekaan Indonesia, berdasar pada Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 pada tanggal 9 Juni 1947, Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan dibawah kepimpinan Gubernur Mr.Teuku Muhammad Hasan.
![Sejumlah peserta berlari saat mengikuti acara Bela Negara Run 2018 di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (16/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/16/32791-bela-negara-run-2018.jpg)
Kota Bukittinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 1948 di Bukittinggi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
Maka dari peristiwa inilah akhirnya ditetapkan sebagai Hari Bela Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2006, dan dibangunlah sebuah Monumen bernama Monumen Nasional Bela Negara yang terletak di salah satu kawasan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yakni di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Bela Negara merupakan kesetiaan bakti dan berkorban bagi Negara mulai dari hubungan baik sesama warga hingga bersama sama menangkal ancaman nyata dari musuh bersenjata.
![Sejumlah peserta berlari saat mengikuti acara Bela Negara Run 2018 di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (16/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/16/41561-bela-negara-run-2018.jpg)
Sementara itu dikutip dari portalbelanegara.com fungsi dari bela Negara antara lain :
Baca Juga:Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Menjaga keutuhan wilayah Negara.
- Merupakan kewajiban setiap warga Negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
- Bela Negara memiliki tujuan :
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
- Melestarikan budaya.
- Menjalankan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/Negara.
Dalam upaya bela Negara, juga memiliki manfaat yakni:
- 1
- 2