Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo

Sebelumnya warga Jomboran dikriminalisasi lantaran tolak penambangan di Kali Progo

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:27 WIB
Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo
Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menunjukkan surat laporan polisi yang ditujukan kepada warga Jomboran yang menolak pertambangan di kali Progo saat ditemui di Kantor Walhi Yogyakarta, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Ia mengatakan, warga sebelumnya hanya melakukan protes tanpa membuat keributan saat penambangan berjalan. Namun aksi penyaluran aspirasi yang dilakukan pada Desember 2021 dianggap oleh pihak penambang sebagai upaya menghalangi aktivitas tambang.

Pada akhirnya, aksi protes tak lagi dilakukan oleh warga Jomboran. Sehingga penambangan tetap berlanjut.

"Kondisi sekarang ada penambangan yang masih dilakukan. Saya melihat sudah tidak terkontrol lagi, semua pasir dan batu di tebing Kali Progo sudah dikeruk (wilayah Jomboran). Harusnya jika berizin tetap memperhatikan lingkungan juga kan?, malah terkesan seperti dibiarkan," ujar dia.

Sebelumnya, aksi protes warga Jomboran menolak penambangan Kali Progo di wilayah Minggir, Sleman berujung pada pelaporan ke kepolisian. Pelaporan dilakukan oleh seorang penambang, Pramudya Afgani kepada dua warga bernama Iswanto dan Engfat Jonson Panorama.

Baca Juga:PPKM Turun Level, Dinkes Sleman: Boleh Kumpul-kumpul Asalkan....

Warga yang sudah pasrah hanya bisa mengadu ke LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta atas kriminalisasi yang mereka terima. Saat ini warga masih menunggu kelanjutan pelaporan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak