SuaraJogja.id - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut pernikahan dini yang disebabkan oleh kejadian hamil di luar nikah masih marak terjadi. Hal ini disebabkan oleh anak-anak muda yang tidak tahu tentang kesehatan reproduksi.
Hamil di luar nikah dan pernikahan dini itu bahkan juga menjadi salah satu faktor dalam tingginya persentase kehamilan yang tidak dikehendaki (KTD) secara nasional. Berdasarkan catatan yang ada, saat ini secara rata-rata nasional, tingkat KTD masih berada di angka 17 persen.
"Ada pernikahan dini, married by accident. Anak-anak muda yang tidak tahu tentang kesehatan reproduksi yang akhirnya hamil di luar nikah. Itu faktor lain (KTD) yang sangat mewarnai," kata Hasto ketika dihubungi awak media, Rabu (20/10/2021).
Disampaikan Hasto kurang lebih 80 persen pasangan yang meminta rekomendasi menikah itu dengan alasan telah hamil terlebih dulu. Sehingga jumlah itu masih masuk ke dalam kategori KTD.
Baca Juga:Angka Kehamilan Tidak Dikehendaki Masih Tinggi, Rata-Rata Nasional Sebesar 17 Persen
"Jadi banyak rekomendasi nikah itu, kan 80 persen yang minta rekomendasi nikah ternyata karena alasannya hamil duluan. Ini juga sebetulnya kehamilannya juga belum dikehendaki," tuturnya.
Hasto menuturkan BKKBN memang tidak menghitung secara khusus untuk kehamilan di luar nikah atau pernikahan tersebut. Tetapi pihaknya menggunakan metode hitungan age Specific Fertility Rate (ASFR) atau banyaknya kelahiran tiap 1000 perempuan pada kelompok umur tertentu.
Berdasarkan data yang dimiliki 24 dari 1.000 perempuan pernah hamil di antara usia 15-19 tahun.
"Kalau sekarang ini angkanya di angka 24 (orang). Jadi setiap 1.000 perempuan yang sekarang usia 20-24 tahun itu kalau ditanya apakah dulu pernah hamil itu sekitar 24 per 1.000 perempuan pernah hamil di antara usia 15-19 tahun," terangnya.
Diakui Mantan Bupati Kulon Progo itu bahwa angka tersebut sebenarnya tergolong semakin baik. Artinya terdapat penurunan dari tahun ke tahun.
Baca Juga:Usia Seks Maju, Edukasi Kesehatan Reproduksi Jalan di Tempat
"Angka itu sebenarnya dari tahun ke tahun menurun. Tapi kita berharap angka itu lebih rendah, jauh di bawah itu. Untuk selama pandemi ini data belum kita olah. Tapi Angka terakhir masih 24 (perempuan) itu," ungkapnya.
Walaupun memang, kata Hasto, untuk kategori KTD tidak hanya berdasarkan atau melihat dari kehamilan yang terjadi di luar pernikahan saja. Melainkan ada sejumlah faktor lainnya bahkan bisa juga pasang yang sudah menikah tapi tetap termasuk dalam kategori KTD.
Ada faktor lain seperti abainya pasangan untuk menggunakan alat kontrasepsi hingga putusan pemakaian kontrasepsi akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu.
"Jadi kalau rentang usia tersebar mulai dari usia 15-40 tahun itu sebaran untuk unwanted pregnancy masih merata. Karena dia yang sudah nikah, istilahnya juga unwanted misalnua karena tidak pakai kontrasepsi akhirnya hamil. Artinya bukan hanya orang di bawah 20 tahun saja yang unwanted pregnancy," jelasnya.