DIY Siap Terapkan Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Perda Penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai akhir Oktober

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:03 WIB
DIY Siap Terapkan Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Ketika kita longgarkan [mobilitas masyarakat] maka prokes harus ketat, sanksinya dalam perda penanganan Covid sedang dibahas. Kalau dalam waktu dekat dapat diselesaikan maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam raperda yang dibahas. Sanksi itu akan diterapkan, kita selama ini edukasi dan teguran-teguran," ungjapnya

Dalam Perda tersebut, lanjut Noviar terdapat sanksi pidana dan ancaman hukuman 3 bulan serta denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar bisa saja dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.

"Masyarakat jogja walaupun level [ppkm] diturunkan, prokes harus super ketat [diteraplan. Wisatawan mematuhi ketentuan yang berlaku di sini terkait prokes [aplikasi] peduli lindungi dan ketentuan yang kita keluarkan melalui ingub itu harus dipenuhi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak