PTM di DIY Diperluas, Ini Aturan Baru Sekolah Selama PPKM Level 2

Meski diperbolehkan PTM, menurut Didik ada sejumlah aturan yang harus diberlakukan seluruh sekolah.

Galih Priatmojo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:37 WIB
PTM di DIY Diperluas, Ini Aturan Baru Sekolah Selama PPKM Level 2
Para siswa SMAN 6 Yogyakarta mengikuti PTM terbatas hari pertama, Senin (20/09/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterapkan DIY membuat Pemda membuat aturan baru dalam penerapan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kalau sebelumnya selama PPKM Level 3, baru sekitar 190 sekolah di DIY yang melakukan ujicoba PTM terbatas, maka saat ini seluruh sekolah di DIY diperbolehkan menerapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut diberlakukan juga dikarenakan capaian vaksinasi pelajar di DIY sudah mencapai lebih dari 94 persen untuk dosis pertama dan 53 persen untuk dosis kedua.

"Untuk sma/smk, sudah 386-an sekolah yang mulai ptm terbatas sejak 19 oktober [2021] kemarin," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Meski diperbolehkan PTM, menurut Didik ada sejumlah aturan yang harus diberlakukan seluruh sekolah. Sesuai instrusksi kementerian dalam negeri (inmendagri) dan instruksi gubernur (ingub), kapasitas siswa maksimal 50 persen per kelas.

Baca Juga:PPKM Mulai Dilonggarkan, Okupansi Hotel di DIY naik 15-40 Persen

Sekolah juga diperbolehkan menambah jam belajar di sekolah. Namun maksimal dalam satu hari dibatasi 3-4 jam untuk beberapa matapelajaran. PTM tidak harus diterapkan satu minggu dua kali. Namun tetap harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Misalnya pagi siang itu juga bisa. Hanya jamnya menjadi pendek. Kalau normalnya satu jam pelajaran itu 45 menit sekarang jadi berkurang. Tentunya ada beberapa materi yang cukup dengan daring ya daring dulu, tergantung masing-masing sekolah mengembangkaan pembelajaran," tandasnya.

Didik menambahkan, untuk mengantisipasi munculnya klaster di tingkat sekolah, Pemda juga membuat program siswa sebagai agen perubahan perilaku. DI setiap kelas, dua siswa dipilih untuk mengkampanyekan protokol kesehatan (prokes) kepada teman sebaya.

Pemilihan siswa sebagai agen perubahan perilaku dilakukan sekolah. Mereka mendapatkan pelatihan dari satgas penebalan tenaga kesehatan (nakes) untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prokes selama pandemi.

"Harapannya para siswa dibekali pengetahuan prokes dan menularkan pengetahuan dan mengingatkan teman-temannya, semacam pair teaching itu lho. Iya semacam kader prokes tapi dari pelajar," imbuhnya.

Baca Juga:Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini