Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Ombudsman RI DIY temukan ada maladministrasi dalam penyusunan Pergub nomor 1 tahun 2021

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Puluhan petugas kepolisian berjaga di kawasan Pasar Beringharjo, Malioboro dan Titik Nol Kilometer usai menghalau massa pendemo, Kamis (8/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.

Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) telah menerima kepastian hasil pemeriksaan Pergub tersebut. Dari laporan akhir hasil pemeriksaan itu, ARDY mendesak gubernur untuk mencabut pergub tersebut.

"Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021). 

Baca Juga:Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode

Yogi menuturkan penantian ARDY terhadap persoalan Pergub itu terbilang cukup lama. Pasalnya membutuhkan waktu kurang lebih delapan hingga surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Jika sesuai rencana pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB hari ini di kantor ORI DIY. Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 itu dengan agenda untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY. 

Namun pada siang tadi, Gubernur DIY tidak datang dan diwakilkan oleh Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho.

ARDY mengapresiasi ORI Perwakilan DIY yang telah menyelesaikan pemeriksaan. Keputusan Ketua ORI Nomor 67/2020 perihal klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat menyebutkan batas waktu untuk laporan sederhana selama 60 hari, laporan sedang 120 hari, dan laporan berat 180 hari.

"Dari klasifikasi itu menandakan laporan itu tergolong berat karena lebih dari delapan bulan," terangnya.

Baca Juga:10 Ribu Nasabah di DIY Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam dan 4 Berita SuaraJogja

Menurutnya, laporan ARDY bisa menjadi menjadi pintu masuk untuk mendorong demokratisasi khususnya DIY. Sebab laporan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan DIY. 

"Berdemonstrasi ke kantor-kantor public adalah bagian dari penyampaian aspirasi yang mendapat jaminan Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan sebelum LHP ini akhirnya keluar jawatannya sudah menemui berbagai pihak termasuk Gubernur DIY untuk melakukan klarifikasi terkait laporan ARDY tersebut. 

"Intinya Pak Gubernur sebenarnya komitmen melakukan penyesuai-penyesuaian termasuk misalkan mengubah judulnya pengendalian menjadi pengaturan atau apa itu dan sebagainnya. Tapi memang beliau komitmen bahwa untuk mendialogkan itu dengan warga masyarakat termasuk dengan ARDY," kata Budi.

Terkait dengan tenggat waktu 30 hari yang diberikan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti LHP tersebut, kata Budi, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya persuasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Gubernur melaksanakan saran yang telah diberikan. 

"Tapi kalau juga tidak dilaksanakan (hingga waktu yang diberikan) ya kita akan teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan menjadi rekomendasi," ujarnya. 

Disinggung mengenai terhitung lamanya proses tindaklanjut ORI Perwakilan DIY sejak laporan ARDY dilayangkan, diakui Budi akibat dari sejumlah faktor. Salah satunya dampak dari banyaknya anggota ORI perwakilan DIY yang terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Tapi memang di samping itu, juga ada banyak yang harus dicermati. Termasuk kita juga mengkroscek aturan ini dan itu karena jangan sampai kesimpulan kita itu mentah. Belajar Ombudsman dan KPK. Itu yang dilakukan secermat mungkin," tandasnya.

Diketahui Ombudsman RI Perwakilan DIY telah menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. 

Kesimpulan itu dibuat karena Gubernur DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan seperti yang diatur Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011. 

Atas dasar itu Ombudsman menyarankan agar Gubernur meninjau kembali Pergun Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat termasuk kepada ARDY untuk berpartisipasi memberikan masukan sesuai aturan. 

Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 27 Januari 2021 lalu. 

Laporan itu disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut. 

Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini