Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Ombudsman RI DIY temukan ada maladministrasi dalam penyusunan Pergub nomor 1 tahun 2021

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Puluhan petugas kepolisian berjaga di kawasan Pasar Beringharjo, Malioboro dan Titik Nol Kilometer usai menghalau massa pendemo, Kamis (8/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Berdemonstrasi ke kantor-kantor public adalah bagian dari penyampaian aspirasi yang mendapat jaminan Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan sebelum LHP ini akhirnya keluar jawatannya sudah menemui berbagai pihak termasuk Gubernur DIY untuk melakukan klarifikasi terkait laporan ARDY tersebut. 

"Intinya Pak Gubernur sebenarnya komitmen melakukan penyesuai-penyesuaian termasuk misalkan mengubah judulnya pengendalian menjadi pengaturan atau apa itu dan sebagainnya. Tapi memang beliau komitmen bahwa untuk mendialogkan itu dengan warga masyarakat termasuk dengan ARDY," kata Budi.

Terkait dengan tenggat waktu 30 hari yang diberikan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti LHP tersebut, kata Budi, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya persuasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Gubernur melaksanakan saran yang telah diberikan. 

"Tapi kalau juga tidak dilaksanakan (hingga waktu yang diberikan) ya kita akan teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan menjadi rekomendasi," ujarnya. 

Baca Juga:Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode

Disinggung mengenai terhitung lamanya proses tindaklanjut ORI Perwakilan DIY sejak laporan ARDY dilayangkan, diakui Budi akibat dari sejumlah faktor. Salah satunya dampak dari banyaknya anggota ORI perwakilan DIY yang terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Tapi memang di samping itu, juga ada banyak yang harus dicermati. Termasuk kita juga mengkroscek aturan ini dan itu karena jangan sampai kesimpulan kita itu mentah. Belajar Ombudsman dan KPK. Itu yang dilakukan secermat mungkin," tandasnya.

Diketahui Ombudsman RI Perwakilan DIY telah menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. 

Kesimpulan itu dibuat karena Gubernur DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan seperti yang diatur Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011. 

Atas dasar itu Ombudsman menyarankan agar Gubernur meninjau kembali Pergun Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat termasuk kepada ARDY untuk berpartisipasi memberikan masukan sesuai aturan. 

Baca Juga:10 Ribu Nasabah di DIY Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam dan 4 Berita SuaraJogja

Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 27 Januari 2021 lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak