Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Ombudsman RI DIY temukan ada maladministrasi dalam penyusunan Pergub nomor 1 tahun 2021

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Puluhan petugas kepolisian berjaga di kawasan Pasar Beringharjo, Malioboro dan Titik Nol Kilometer usai menghalau massa pendemo, Kamis (8/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Tapi memang di samping itu, juga ada banyak yang harus dicermati. Termasuk kita juga mengkroscek aturan ini dan itu karena jangan sampai kesimpulan kita itu mentah. Belajar Ombudsman dan KPK. Itu yang dilakukan secermat mungkin," tandasnya.

Diketahui Ombudsman RI Perwakilan DIY telah menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. 

Kesimpulan itu dibuat karena Gubernur DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan seperti yang diatur Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011. 

Atas dasar itu Ombudsman menyarankan agar Gubernur meninjau kembali Pergun Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat termasuk kepada ARDY untuk berpartisipasi memberikan masukan sesuai aturan. 

Baca Juga:Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode

Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 27 Januari 2021 lalu. 

Laporan itu disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut. 

Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

Baca Juga:10 Ribu Nasabah di DIY Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam dan 4 Berita SuaraJogja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak