Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Ia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," kata dia.
Baca Juga:Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK