SuaraJogja.id - Intel Satpol Pamong Praja DIY menyita sekitar 1.900 batang rokok ilegal tanpa cukai dan rokok dengan cukai palsu, Kamis (21/10/2021) malam. Dalam Operasi non yustisi barang kena cukai (BKC) ini, barang bukti rokok palsu tersebut diamankan di Satpol PP DIY.
Ada sekitar 11 merk rokok ilegal yang disita kali ini. Antara lain Hima Bold, Smith, Smith Merah, Coffec Stik Origin, Coffec Twenty, Coffec Origin Coklat, Luffman, Sakura Fight dan ABC Bold. Satu bungkus dijual dengan harga Rp15 ribu dengan keuntungan sekitar Rp5 ribu.
"Pelaku yang kita amankan sudah tangan ketiga. Dia mengaku ambil dari Jatim," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Menurut pengakuan pelaku, dia baru berjualan selama tiga bulan terakhir. Pembelian pada bandar besar baru dilakukan secara online dan bertemu dengan model Cash on Delivery (COD).
Baca Juga:Satpol PP DIY Sebut Belum Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Berskala Besar
Pelaku diamankan karena peredaran rokok palsu ini tidak hanya mengganggu masyarakat namun juga mengurangi pendapatan negara, khususnya dari cukai rokok. Penindakan pelaku diserahkan ke Bea Cukai yang berwenang menangangi kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Kami panggil pemilik rokok ilegal tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Satpol PP akan mengejar bandar besar pemasok rokok ilegal dalam kasus ini. Sebab pelaku yang diamankan hanya merupakan tangan ketiga dalam peredaran rokok ilegal
"Tangan pertamanya ini mau kita bongkar ini kan yang ditangkap tangan ke tiga," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Banyak Warga Jadi Joki Wisatawan, Satpol-PP DIY: Masalah Perut Gimana Lagi