Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida

Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Jogja meneliti enam sampel makanan yang terkait sate beracun

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:07 WIB
Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
Dokter Tyas Pramitasari bersaksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak