Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum

Sultan hendaknya menaati aturan dan hukum dengan tindakan korektif dari ORI mencabut Pergub 1 Tahun 2021 itu.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:03 WIB
Diminta Segera Cabut Pergub Larangan Demo, ARDY: Sri Sultan Harus Taat Hukum
Suasana peringatan hari Pancasila di Jalan Malioboro Selasa (1/6/2021) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Sangat disayangkan memang Gubernur sengaja menolak melibatkan warga untuk Pergub ini. Hal itu kita ketahui dari hasil klarifikasi yang dilakukan ORI kepada Kepala Biro Hukum tertuang dalam LHP bahwa tidak pernah meminta masukan masyarakat atau pakar, ahli sosiolog," ujar Yogi.

Padahal kata Yogi, sebagai daerah yang sudah menjadi NKRI, semangat demokrasi harus ditegakkan dalam setiap mengambil keputusan atau membuat kebijakan.

"Sehingga hal itu juga dinilai sebagai produk aturan maladministrasi karena tidak ada keterlibatan masyarakat atas pembuatan Pergub DIY (nomor 1/2021)," ujar dia.

Baca Juga:Antisipasi Potensi Bencana Saat Pancaroba, Ini yang Disiapkan BPBD DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak