Berbekal Tanda Tangan dan Identitas Palsu Larikan Dana Pinjaman, 4 Tersangka Ditangkap

Kasus pertama terjadi pada 11 Maret 2021 lalu.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:33 WIB
Berbekal Tanda Tangan dan Identitas Palsu Larikan Dana Pinjaman, 4 Tersangka Ditangkap
Rilis ungkap kasus perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman berhasil mengungkap dua kasus penggelapan dana kredit di dua perusahaan penyedia layanan kredit di Yogyakarta. Dua kasus yang berhasil diungkap tersebut sama-sama melangsungkan aksinya dengan modus pemalsuan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 11 Maret 2021 lalu. Saat itu terdapat pengajuan kredit di PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Yogyakarta dengan nasabah LS pinjaman Rp10.200.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor.

"Kemudian pada bulan Agustus diketahui adanya kejanggalan maka oleh pihak PT melakukan survei lapangan menemui beberapa nasabah sesuai dengan data pengajuan pinjaman Salah satunya atas nama LS ternyata diketahui oleh tidak pernah mengajukan pinjaman di PT FIF bahkan tidak mempunyai unit yang menjadi jaminan tersebut," kata Ronny kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021).

Rilis ungkap kasus perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Rilis ungkap kasus perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dengan temuan tersebut diduga ada data yang telah dipalsukan. Ronny menyebutkan, para pelaku memang melakukan pemalsuan keterangan dan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan kredit.

Baca Juga:Bobol Toko Pakaian, Pria Asal Klaten Angkut Barang Curian Pakai Ojol

"Motif ekonomi untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Ada dua tersangka yang terlibat yakni RF (32) warga Pontianak, Kalbar dan IHS (38) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman," tuturnya.

Disampaikan Ronny, penangkapan dua pelaku itu dilakukan oleh unit opsnal Satreskrim Polres Sleman setelah melakukan penyelidikan. Pertama penangkapan terhadap tersangka 1 pada 25 September 2021 lalu disusul tersangka 2 pada tanggal 3 Oktober 2021.

Sementara itu kasus kedua tepatnya tidak jauh berbeda, masih dengan modus pemalsuan data dan perusahaan yang sama hanya berbeda cabang atau lokasi di Yogyakarta. Kali ini terdapat nasabah peminjam kredit atas nama Juminem.

"Kasus kedua ini atas nama Juminem itu memintam uang atau kredit sebesar Rp.9 juta dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor juga," terangnya.

Berawal dengan kecurigaan serupa, pihak PT FIF kemudian melakukan pemeriksaan lapangan. Benar saja, kata Ronny, hasilnya nama tersebut diketahui tidak melakukan pinjaman uang bahkan jaminan unit pun tak ada.

Baca Juga:Kesal Selalu Diabaikan, Pria di Sleman Unggah Foto Bugil Gadis ABG di Status WA

"Dalam kasus kedua ini kami amankan tersangka LP (27) warga Triharjo, Sleman dan SG (47) warga Purwosari, Gunungkidul. Modus mereka sama dengan kasus sebelumnya yakni melakukan pemalsuan keterangan dan tanda tangan untuk pengajuan kredit," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku melakukan aksinya dengan mencatut nama dari identitas pengajuan kredit terdahulu. Kemudian digunakan lagi untuk mengajukan pinjaman yang baru.

"Tapi untuk pemohon tidak merasa mengajukan lagi, baik di PT FIF 1 dan 2. Saat ini sedang kita kembangkan sudah kita sita. Masih akan kita kembangkan dokumen-dokumen pengajuan kredit fiktif yang lain. Masih proses pengembangan," ujarnya.

Ronny memastikan bahwa dua kasus ini memiliki kesamaan modus tetapi tidak saling berkaitan. Hanya kebetulan sasaran dari para pelaku adalah dua perusahaan yang sama hanya berbeda tempat cabang saja.

Atas perbuatannya ini, total empat pelaku yang berhasil diamankan kemudian dijerat dengan pasal yang sama. Tepatnya Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 263 KUHP

"Keempat tersangka mendapatkan ancaman penjara 5 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak