Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan

Sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat terancam digusur.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:37 WIB
Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan
Seorang warga menunjukkan bangunan usaha yang terancam digusur dengan rencana pembangunan RTH di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.

Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak