Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Cokok Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau

Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau tersebut.

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:56 WIB
Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Cokok Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau
Ilustrasi penjualan kulit harimau

SuaraJogja.id - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap tiga penjual kulit harimau sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan, di Banda Aceh, Rabu (27/10/2021) mengatakan dari tiga orang yang ditangkap tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka yakni berinisial MAS (47) dan SH (30). Sedangkan barang bukti diamankan yakni selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat," kata Subhan seperti dikutip dari Antara.

Subhan mengatakan para pelaku ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga:Madura United Kalahkan Persiraja Banda Aceh 2-1

Penangkapan penjual kulit harimau tersebut, kata Subhan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli. Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau tersebut. Kini, mereka diamankan di Rutan Polda Aceh," kata Subhan pula.

Kedua pelaku, kata Subhan lagi, diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, serta mengungkap pemodal perburuan harimau yang merupakan satwa dilindungi tersebut," kata Subhan.

Baca Juga:485 Pasangan Menikah di Aceh Jaya hingga September 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak