Kontributor : Julianto
Dua Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Trenggono Lor Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari
kedua pelaku terbukti sah melakukan pelanggaran hukum terkait penolakan jenazah Covid-19
Galih Priatmojo
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:13 WIB

BERITA TERKAIT
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
03 Maret 2025 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini