Dua Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Trenggono Lor Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari

kedua pelaku terbukti sah melakukan pelanggaran hukum terkait penolakan jenazah Covid-19

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:13 WIB
Dua Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Trenggono Lor Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari
sidang kasus penolakan jenazah Covid-19 di Gunungkidul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak