Lima Kapanewon di Bantul Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Jumlah temuan kasus orang yang memakai narkoba mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Lima Kapanewon di Bantul Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
Ilustrasi- Barang bukti narkoba. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul menetapkan lima kapanewon sebagai wilayah rawan peredaran narkoba. Lima kapanewon itu antara lain Bambanglipuro, Banguntapan, Kasihan, Kretek, dan Sewon.

Jumlah temuan kasus orang yang memakai narkoba mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut catatan BNNK Bantul pada 2016 ada 78 kasus, lalu pada 2019 meningkat jadi 95 kasus.

“Tahun 2020 ada 112 kasus dengan melibatkan tiga anak dan 30 pemuda,” ungkap Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah, Jumat (29/10/2021).

Arfin menyatakan, peredaran narkoba di Bumi Projotamansari sasarannya adalah pemuda dan pelajar. Pasalnya, paket yang ditemukan umumnya berukuran kecil.

Baca Juga:Fakta Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Tersangka Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Orang

“Bukan paket besar yang mampu dibeli oleh pelajar,” terangnya.

Karena itu, jawatannya mencoba untuk merangkul semua lapisan masyarakat. Mulai dari lembaga pendidikan, swasta, dan pemerintah.

“Kami merangkul semua lapisan masyarakat untuk bergerak dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” ujar dia.

Menurutnya, kunci utama dalam mengurangi peredaran narkoba dimulai dari lingkup keluarga. Ia meminta kepada orang tua agar anaknya yang memakai narkoba dibawa ke BNNK Bantul.

"Kalau ada laporan ke kami tentang hal itu tentu akan kami bantu. Korban tidak akan diproses hukum dan tidak dipungut biaya," katanya.

Baca Juga:Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

Kendati demikian, diakuinya masih ada orang tua yang takut untuk melapor karena khawatir akan diproses hukum. Padahal pecandu sejatinya adalah korban penyalahgunaan narkoba.

"Sehingga perlu mendapat penanganan yang tepat," tambahnya.

Terdapat beberapa panti rehabilitasi korban narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, umumnya berbayar dengan biaya sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

“Untuk bisa sembuh total, rehabilitasi harus dilakukan selama enam bulan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini