Lima Tahun Bekerja di Perusahaan Pendidikan, Warga Jogja Ini Di-PHK Sepihak

Lima tahun mendedikasikan diri untuk perusahaan, pada 30 Juni 2020, E di-PHK tanpa kejelasan.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:05 WIB
Lima Tahun Bekerja di Perusahaan Pendidikan, Warga Jogja Ini Di-PHK Sepihak
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Dom mengatakan bahwa hasil mediasi yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Jumat siang, perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta. Jumlah itu dianggap sudah sesuai oleh perusahaan.

"Menurut kami dari regulasi UU Ketenagakerjaan, jumlah itu tidak sesuai. Jika mengacu dalam UU, jumlah yang harus dibayar perusahaan senilai Rp76 juta," katanya.

Sementara tim kuasa hukum lainnya, Widiyantoro menegaskan akan memperjuangkan hak mantan pegawai PT BDI itu sesuai regulasi.

"Kami tegaskan akan mengawal kasus ini. Tawaran Rp10 juta untuk mantan pegawai ini sudah jauh dari aturan yang berlaku. Kalau berani PHK, seharusnya perusahaan berani menerapkan regulasi yang ada," ujar Widiyantoro.

Baca Juga:LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak