Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM

Kemenkumham DIY tegaskan tak ada SOP menggunakan kekerasan kepada warga binaan selama di Lapas

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 01 November 2021 | 19:24 WIB
Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sebelumnya diberitakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyatakan bahwa setidaknya sudah ada tiga laporan terkait dugaan kekerasan dari sejumlah mantan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayahnya. Laporan itu sudah masuk sejak tiga bulan terakhir.

"Dalam tiga bulan ini kita sudah menerima tiga laporan (dugaan kekerasan di lapas)," kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi saat ditemui awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). 

Budi merinci tiga laporan itu dimulai dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau lebih dikenal Lapas Wirogunan. Laporan itu sudah diterima sejak tiga bulan lalu dan sudah melewati sejumlah proses.

Lalu ada laporan kedua berasal dari Lapas Wonosari, Gunung Kidul. Saat ini terkait laporan dari lapas tersebut juga masih terus diproses.

Baca Juga:Jasa Raharja Cabang DIY Gelar Vaksinasi Massal di Bantul, Target 600 Orang Disuntik

Terbaru atau ketiga adalah laporan dari sejumlah mantan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Laporan terkait dengan lapas yang berada di wilayah Pakem, Sleman tersebut masih dalam proses aduan awal.

Dari tiga laporan tersebut, diakui Budi, semuanya memiliki kesamaan. Dalam hal ini laporan itu terkait dengan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan di lapas.

"Iya intinya mereka merasa mengalami perlakukan kekerasan selama di dalam (tiga lapas tadi)," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak