Komisi Informasi Pusat Luncurkan IKIP, Ini Skor Keterbukaan Informasi Publik 34 Provinsi

Rata-rata nilai yang dicapai Indonesia adalah 71,38.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 01 November 2021 | 20:55 WIB
Komisi Informasi Pusat Luncurkan IKIP, Ini Skor Keterbukaan Informasi Publik 34 Provinsi
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Nuryana (kiri) dan Penanggung Jawab IKIP Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau Lendong (kanan) menyampaikan keterangan pada wartawan usai peluncuran IKIP 34 provinsi di Novotel Suites, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Upaya membuka transparansi terhadap informasi yang dapat diakses masyarakat mulai dilakukan Komisi Informasi (KI) Pusat. Program penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) diluncurkan sebagai Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Program yang dimulai sejak 2020 lalu menunjukkan skor atau nilai di 34 provinsi tentang keterbukaan informasi di 2021.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat yang juga menjadi Penanggung Jawab IKIP Romanus Ndau Lendong mengatakan bahwa rata-rata nilai yang dicapai Indonesia sendiri adalah 71,38. Angka tersebut, masuk kategori sedang dan menjadi PR bagi pemerintah untuk membenahi akses informasi kepada masyarakat.

“Fungsi IKIP ini adalah untuk memastikan agar pelayanan informasi publik ini berkualitas. Jadi kami evaluasi bagaimana keterbukaan informasi publik ini di daerah seluruh Indonesia. Program yang merupakan pertama kali kami lakukan di Indonesia ini menjadi catatan bagi kepala daerah termasuk pemerintah untuk memberi pelayanan informasi yang transparan,” kata Romanus saat konferensi pers usai peluncuran IKIP di Novotel Suites, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021).

Ia melanjutkan, Indonesia mencatat nilai 71,38. KI Pusat membuat kategori hasil penilaian mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31-59), sedang (60-79), baik (80-89) dan baik sekali (90-100). Adapun indikator yang dinilai sebanyak 20 item.

Baca Juga:Launching Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Pusat Tetapkan DIY di Urutan Ke-10

Selain indikator sebanyak itu, dalam penilaiannya KI Pusat bersama tim Pokja Program IKIP memasukkan nilai tersebut ke dalam tiga dimensi antara lain, dimensi fisik politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum.

“Yang tertinggi adalah provinsi Bali dengan skor 83,15 dengan dimensi fisik politik 82,40, dimensi ekonomi sebesar 82,01 serta dimensi hukum yaitu 85,11. Di urutan kedua adalah Kalimantan Barat dengan capaian skor 80,38, dengan capaian dimensi fisik politik 79,72, sementara dimensi ekonomi yaitu 77,79 dan dimensi hukum mencapai 82,43,” katanya dia.

Di urutan ketiga adalah Provinsi Aceh dengan skor rata-rata 70,51. Urutan keempat, provinsi Jawa Barat dengan nilai 78,56. Berdasarkan penilaian yang diikuti Informan Ahli (IA) terdiri dari praktisi serta akademisi, di urutan kelima adalah provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai 78,4.

Pada urutan keenam, NTB mengantongi nilai 77,90. Lalu di urutan ketujuh Provinsi Banten dengan nilai IKIP 77,36. Sementara di urutan kedelapan adalah NTT dengan skor 77,1. Diikuti urutan kesembilan adalah Kalimantan Timur dengan nilai 76,96.

Selanjutnya KI Pusat memilih DI Yogyakarta di urutan ke-10, dengan capaian skor 75,69. Urutan ke-11 adalah Bangka Belitung 76,51. Selanjutnya Kep. Riau berada di urutan ke-12 dengan nilai 75,15.

Baca Juga:Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

“Pada urutan ke-13 adalah Provinsi Jawa Tengah, angka yang didapat sebesar 73,46. kemudian Riau di urutan ke-14 dengan nilai 73,45. Di urutan ke-15 adalah Jambi dengan skor 71,87. Provinsi Sumatra Selatan mendapat skor 71,54 (urutan ke-16). Dilanjutkan Sulawesi Barat mendapat nilai 71,39 di urutan ke-17,” ujar Romanus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak