SuaraJogja.id - Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam artikel ini kita akan membahas pengertian Kedaulatan Rakyat, sifat Kedaulatan Rakyat hingga bentuk Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan menurut Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie 2 mempunyai dua arti penting meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan.
Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.
Sedangkan arti kedaulatan rakyat yaitu suatu sistem yang menjadikan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengemukakan, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Baca Juga:Dirikan Partai Usai Babak-belur Lawan Gibran, Tikus Pithi: Wujudkan Perubahan Demokrasi!
UUD 1945 meletakkan Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 1 menegaskan (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik, (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Makna yang terkandung di dalamnya mempertegas bahwa ‘kedaulatan yang berada di tangan rakyat harus dilaksanakan menurut hukum’, artinya segala tindakan subjek hukum, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun lembaga/badan hukum (publik dan privat) pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat sifat-sifat Kedaulatan Rakyat :
1. Permanen atau tetap
Artinya kedaulatan itu akan terus ada selama negara itu berdiri.
Baca Juga:Ormas Tikus Pithi Jadi Partai Politik, Tanggapan Gibran: Selamat, KenalHanya PasDebat
2. Asli