Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT

sebelumnya beredar mahasiswa S2 UGM melakukan kekerasan seksual

Galih Priatmojo
Kamis, 04 November 2021 | 13:09 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Usai laporan di ULT, maka langkah penindakan diawali dengan sejumlah tahap. Termasuk di dalamnya memanggil korban dan terduga pelaku dalam sidang komisi etik.

Komisi Etik akan menetapkan keputusan serta langkah berikutnya. Dalam Pasal 22 peraturan itu disebutkan "Dalam hal pemberian rekomendasi oleh Komite Etik berupa sanksi bagi Pelaku yang berstatus Mahasiswa, maka penjatuhan sanksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa".

Apabila dugaan tidak terbukti, maka terduga pelaku berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan akibat proses penindakan terhadap dirinya.

Selanjutnya, merujuk Peraturan Rektor UGM No.71/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, di Pasal 5 poin m disebutkan, setiap mahasiswa UGM dilarang melakukan perbuatan asusila. Poin-poin sebelumnya menyebutkan, mahasiswa dilarang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus maupun universitas.

Baca Juga:Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali

Hanya saja di pasal ini, tak ada pemilahan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dengan membaginya dalam sejumlah kategori. Misalnya, tak ditulis dengan terang tindakan asusila masuk dalam jenis pelanggaran ringan, sedang, berat. Demikian juga perihal larangan 'mencoreng nama baik universitas'.

Sedangkan dalam Bab VII Pasal 22 yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan Tata Perilaku Mahasiswa UGM, jenis-jenis sanksi yang bakal diterima oleh pelanggar dipilah menjadi ringan, sedang dan berat.

"Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa", tulis aturan tersebut dalam pasal penjelas sanksi berat.

Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswa S2 Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial AS, diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang rekannya. 

Kabar tersebut muncul di media sosial Twitter, tepatnya dalam akun Laskar Mahasiswa Republik Indonesia @LAMRISURABAYA, kabar diunggah pada 1 November 2021, petang.

Baca Juga:UGM Berduka, Tiga Guru Besar Berpulang

Dalam unggahan tersebut tertulis informasi mengenai pemberhentian anggota berinisial AS itu, dilakukan pada 2 Maret 2018 silam.

"Dikeluarkannya yang bersangkutan, terkait dengan adanya laporan kepada LAMRI, mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan yang bersangkutan kepada sedikitnya dua orang korbannya," demikian diunggah dalam akun itu, disertai rangkaian kronologi kejadian sebagai sebuah utas.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak