Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT

sebelumnya beredar mahasiswa S2 UGM melakukan kekerasan seksual

Galih Priatmojo
Kamis, 04 November 2021 | 13:09 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, atas dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif UGM ini, kampus sudah bergerak.

"Maka Fakultas mengambil langkah mengonfirmasi," kata Iva.

Sanksi berat pelaku kekerasan seksual

Bila mencermati Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada, di dalamnya dirinci mengenai definisi kekerasan seksual, pelayanan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.

Baca Juga:Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali

Pelayanan terhadap korban diberikan oleh UGM dalam berbagai bentuk. Misalnya saja salah satu, di sana dicantumkan perihal pelayanan awal diberikan kepada korban paling lambat 3 x 24 jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Seksual.

Usai laporan di ULT, maka langkah penindakan diawali dengan sejumlah tahap. Termasuk di dalamnya memanggil korban dan terduga pelaku dalam sidang komisi etik.

Komisi Etik akan menetapkan keputusan serta langkah berikutnya. Dalam Pasal 22 peraturan itu disebutkan "Dalam hal pemberian rekomendasi oleh Komite Etik berupa sanksi bagi Pelaku yang berstatus Mahasiswa, maka penjatuhan sanksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa".

Apabila dugaan tidak terbukti, maka terduga pelaku berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan akibat proses penindakan terhadap dirinya.

Selanjutnya, merujuk Peraturan Rektor UGM No.71/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, di Pasal 5 poin m disebutkan, setiap mahasiswa UGM dilarang melakukan perbuatan asusila. Poin-poin sebelumnya menyebutkan, mahasiswa dilarang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus maupun universitas.

Baca Juga:UGM Berduka, Tiga Guru Besar Berpulang

Hanya saja di pasal ini, tak ada pemilahan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dengan membaginya dalam sejumlah kategori. Misalnya, tak ditulis dengan terang tindakan asusila masuk dalam jenis pelanggaran ringan, sedang, berat. Demikian juga perihal larangan 'mencoreng nama baik universitas'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak