SuaraJogja.id - Pengertian korupsi. Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian.
Dalam bahasa Inggris dan Perancis Corruption berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Sedangkan menurut kamus lengkap Webster’s Third New International Dictionary definisi korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.
Baca Juga:Dugaan Korupsi BBM, Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Magelang Disanksi Potong Gaji
Sedangkan pendapat pakar antara lain:
- Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang. Perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (Subekti dan Citrisoedibio)
- Menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum.
Hal ini diambil dari definisi financial” manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt. (Baharudin Lopa-mengutip pendapat Dafid M. Chalmers).
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah kejahatan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran. (S. Wojowasito – Wjs Poerwadarminta).
Korupsi Menurut Perspektif Hukum
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang
Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Sebanyak 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Penyebab Terjadinya Korupsi
1. Aspek Individu Pelaku korupsi
Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan.
Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:
- Sifat tamak manusia
- Moral tak kuat menghadapi godaan
- Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup konsumtif
- Malas atau tidak mau bekerja keras
- Ajaran agama kurang diterapkan secara benar
2. Aspek Organisasi
Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi. Penyebabnya adalah:
- Kurang adanya teladan dari pemimpin
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen
- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam
3. Aspek Masyarakat Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ternyata kondusif untuk terjadinya korupsi korupsi mudah timbul karena nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kondusif untuk terjadinya hal itu.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan oleh setiap praktik korupsi adalah masyarakat sendiri.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa masyarakat sendiri terlibat dalam setiap praktik korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil kalau masyarakat ikut aktif melakukannya.
Dampak Korupsi
Korupsi berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah terjadi kebusukan, ketidakjujuran, dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
1. Tingkat makro: penyimpangan dana masyarakat ke dalam kantong pribadi telah menurunkan kemampuan negara untuk memberikan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti: pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan.
2. Tingkat mikro: korupsi telah meningkatkan ketidakpastian adanya pelayanan yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.
Dampak korupsi yang lain berupa:
- Runtuhnya akhlak, moral, integritas, dan religiusitas bangsa.
- Adanya efek buruk bagi perekonomian negara.
- Korupsi memberi kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat.
- Terjadinya eksploitasi sumber daya alam oleh segelintir orang.
- Memiliki dampak sosial dengan merosotnya human capital.
Demikian pengertian korupsi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Titi Sabanada