Dalam sidang tahunan MPR yang dilakukan pada 7-18 Agustus 2000 terjadi perubahan UUD 1945.
Dari sidang tersebut memutuskan, ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.
Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
- Otonomi daerah atau desentralisasi
- Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
- Penegasan fungsi dan hak DPR
- Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
- Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
- Sistem pertahanan dan keamanan negara
- Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
- Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen UUD 1945 periode III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.
Baca Juga:Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila
Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan, yaitu:
- Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
- Perubahan struktur dan kewenangan MPR
- Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
- Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
- Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
- Pemilihan umum
- Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi
- Pembentukan Komisi Yudisial
Itulah ringkasan perubahan atau amandemen UUD 1945.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari