Daftar Amandemen UUD 1945, Lengkap dengan Poin Perubahannya

Secara resmi UUD 1945 mengalami empat kali perubahan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Pada kurun waktu 1999 hingga 2002.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 November 2021 | 10:51 WIB
Daftar Amandemen UUD 1945, Lengkap dengan Poin Perubahannya
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

Dalam sidang tahunan MPR yang dilakukan pada 7-18 Agustus 2000 terjadi perubahan UUD 1945.
Dari sidang tersebut memutuskan, ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.

Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:

  1. Otonomi daerah atau desentralisasi
  2. Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
  3. Penegasan fungsi dan hak DPR
  4. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  6. Sistem pertahanan dan keamanan negara
  7. Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
  8. Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Amandemen UUD 1945 periode III

Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.

Baca Juga:Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila

Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan, yaitu:

  1. Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
  2. Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
  4. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
  5. Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  6. Pemilihan umum
  7. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
  9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  10. Pembentukan Komisi Yudisial

Itulah ringkasan perubahan atau amandemen UUD 1945.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak