SuaraJogja.id - Peristiwa tawuran antargeng pelajar Stepiro dengan Sase memasuki babak baru. Geng Stepiro dan Sase terlibat bentrok pada 29 September 2021 silam di Jalan Ringroad Selatan, Pedukuhan Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Akibat kejadian itu, satu orang yang disebut dari Sase meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit selama 10 hari lantaran terkena sabetan senjata tajam di bagian dada. Sementara satu orang lainnya kini rawat jalan.
Penasihat hukum dari tujuh terduga pelaku dari geng Stepiro yaitu IS (18), MY (18), NWSU (18), MNH (18), WKR (20), MF (19), dan ATK (18) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polres Bantul.
Penasihat hukum Adnan Pambudi mengatakan, jika dilihat dari sisi umur rata-rata kliennya memang sudah berusia 18 tahun. Artinya, secara hukum atau UU sudah dianggap dewasa.
Baca Juga:Penasihat Hukum Klaim Terduga Pelaku dari Geng Stepiro Juga Jadi Korban Tawuran
"Padahal hitungan seseorang sudah genap menginjak umur 18 tahun selisihnya dihitung dari bulan apa mereka lahir," kata dia saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Maguwoharjo, Sleman pada Minggu (14/12/2021).
Lanjutnya, walau berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan umur telah dikategorikan dewasa, tetapi menurutnya, terduga pelaku tersebut masih berstatus pelajar serta lingkungan sosialnya juga masih pelajar.
"Dari sisi sosial dan pergaulan masih di bawah umur dan ketika ditanya ke keluarga, mereka masih tergantung dengan orang tua," katanya.
Tanda mereka belum sepenuhnya paham tentang konsekuensi dari perbuatan mereka bisa dilihat dari surat pernyataan yang dibuat sebelum tawuran. Maka pihaknya berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku untuk ditangani seperti anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
"Ini yang akan kami coba untuk bisa menghadirkan ahli psikologi yang akan mewawancarai anak-anak tersebut.
Mereka enggak paham tentang surat pernyataan itu," ucapnya.
Baca Juga:Cegah Tawuran Pelajar Terulang, Polres Bantul Gelar Dialog dengan Kepala Sekolah
Sejauh ini pihak keluarga belum bisa bertemu dengan terduga pelaku yang ditahan di Polres Bantul lantaran masih proses penyidikan. Di sisi lain, mengingat bahwa mereka masih berstatus sebagai pelajar, maka pihak keluarga mengharapkan, lembaga pendidikan dapat mengakses pendidikan selama menjalani proses hukuman.
"Kami mendorong kepada pihak terkait agar mereka tetap mendapat pendidikan sesuai yang diatur konstitusi," imbuhnya.