Ia merinci bahwa ada 10 ekor anjing yang mati saat proses evakuasi. Sedangkan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah semakin buruk.
"Kemudian 10 ekor yang dalam kondisi mati telah terkubur. Berdasarkan berita acara penguburan ada 20 karung plastik itu dimusnahkan dan barang bukti lain, lalu 4 lembar foto yang diambil itu dilampirkan dalam berkas perkara," terangnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Banding
Seperti yang diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, telah memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap terdakwa Suradi. Namun, diakui Edy vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
"Tuntutan JPU terhadap perkara ini kan terdakwa dituntut satu tahun penjara. Nah kalau dari vonisnya 10 bulan berarti lebih rendah dua bulan daripada tuntutan Jaksa itu," ungkapnya.
Edy menjelaskan ada sejumlah pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis putusan itu lebih rendah daripada tuntutan. Bahkan diketahui bahwa vonis tersebut berada di bawah pidana minimum khusus yakni satu tahu jika berdasarkan undang-undang.
Saat itu hakim berpendapatan bahwa sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan fakta terungkap di persidangan majelis hakim berkesimpulan menyimpangi penjatuhan pidana minimum. Putusan vonis itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Menurut majelis hakim putusan yang paling adil kepada terdakwa dalam perkara ini adalah 10 bulan. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan di bawah tuntutan penuntut umum untuk rasa keadilan terhadap terdakwa ini," terangnya.
Ada juga hal-hal yang kemudian menjadi faktor bisa meringankan vonis terhadap terdakwa. Salah satunya ketika terdakwa sudah benar mengakui perbuatannya serta kemudian berjanji di depan persidangan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Selain itu terdakwa sendiri juga belum pernah dihukum dalam perkara yang lain.