SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Isinya adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup universitas.
Kekerasan seksual yang dimaksud yakni tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 21 poin dalam Permendikbud tersebut yang menuai pro dan kontra. Bahkan disebut melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto mengaku belum membaca isi poin-poin yang ada dalam Permendikbud itu. Dia menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran masalah frasa.
"Saya belum membaca isinya (Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021), itu hanya masalah frasa. Tapi konten secara keseluruhan sebetulnya baik," kata Gunawan ditemui di Sportorium UMY pada Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
Katanya, ada beberapa frasa yang perlu dicek ulang. Sehingga frasa tersebut mengundang persepsi yang berbeda.
"Kalau ada persepsi yang berbeda terkait aturan itu sih iya," paparnya.
Kendati terdapat frasa yang menimbulkan perbedaan persepsi ihwal kekerasan sesksual di lingkup kampus, Gunawan menyatakan bahwa kampus memang perlu sebuah landasan. Supaya bisa menghalangi dan mengurangi ekses-ekses dari kekerasan seksual.
"Kami melihat untuk mahasiswa yang jumlahnya ribuan itu, kemudian pola interaksi yang ada di kampus-kampus itu cukup urgent. Secara umum butuh itu," ungkapnya.
Dibuatnya Permendikbud itu, lanjutnya, punya tujuan yang bagus, terutama untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun, dia berpesan agar ada perbaikan dalam frasa itu.
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Unri: Permendikbudristek Rawan Digembosi
"Kalau redaksinya sudah bagus, saya memandang itu aturan yang cukup bagus," katanya.
- 1
- 2