Tebus Dosa, Anak yang Jual Perabotan Milik Ibunya Siap Dipenjara

Pemuda ini dilaporkan ibunya gegara nekat mencuri perabot rumah

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 19 November 2021 | 18:37 WIB
Tebus Dosa, Anak yang Jual Perabotan Milik Ibunya Siap Dipenjara
Genteng rumah milik Paliyem di Paten, Srihardono, Pundong, Bantul yang sudah dibongkar dan hendak dijual oleh anaknya. (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pundong)

"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.

Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.

Baca Juga:PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak