3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver

tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver dijatuhi hukuman denda

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 27 November 2021 | 12:53 WIB
3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver
Tiga warga Sleman yang memberi uang kepada manusia silver disidang di Pengadilan Negeri Sleman (Dokumentasi: Satpol PP DIY).

Bagaimana tidak, kata Nur, penegakan perda tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah DIY. Walaupun lebih dari itu harus ada solusi bersama menanggapi maraknya pengemis dan gelandangan tersebut.

"Iya ini jadi yang pertama dalam pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis," sambungnya

Ia memastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini. 

"Ya karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY ini harus dicari solusi bersama," tandasnya.

Baca Juga:Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Sleman Siapkan Rencana Perbaikan Tahun 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak