"Kemarin kita lakukan sample kita tungguin di perempatan di Maguwoharjo (Sleman) dan kami dapatkan 3 orang yang memberi. Tiga orang itu memberi hanya seribu, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda kita ajukan di PN Sleman akhirnya diputusan denda Rp50 ribu per orang. Ini yang kita terapkan bagaimana pemberi ini yang kita jerat," tuturnya.
Walaupun disebutkan Noviar, jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 akan dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Jadi kita bukan melihat dari jumlah putusan hakim ya, tapi kan kena pidananya itu sudah berjalan. Setidaknya membuat efek jera atau malu kepada yang memberi itu," tandasnya.
Baca Juga:Sita Ribuan Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Barang Berasal dari Jatim