UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

Ia juga mempertanyakan status UU Cipta Kerja sebagai objek uji materil.

Eleonora PEW
Rabu, 01 Desember 2021 | 08:45 WIB
UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Uji formil terhadap suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi ditujukan untuk melihat keabsahan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga menurut PSHK UII, konsekuensi ketika suatu peraturan perundang-undangan dinyatakan cacat formil atau tidak sah pembentukannya, maka seharusnya seluruh materi undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau batal demi hukum.

"Logika sederhananya, karena proses pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan asas dan norma yang ditetapkan oleh konstitusi, maka UU itu dibatalkan oleh MK," tuturnya lagi.

Diketahui, pada 25 November 2021 lalu, MK memutuskan agar dilakukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena MK melihat pembentukan UU yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'.

Di saat itu MK juga menyatakan, UU CK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan.

Baca Juga:Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik

Dalam amarnya, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan dan apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11/2020 dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Serta beberapa amar lain terkait termasuk penjelasannya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak