"Khususnya yang berdampak pada kelompok UMKM, korporasi maupun lembaga publik lain," ungkap dia.
Paska juga menambahkan, CfDS juga merekomendasikan agar pemerintah membuat badan publik independen yang membawahi UU PDP di Indonesia, untuk mengevaluasi dan memonitor implementasi kebijakan bagi kepentingan publik.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Pakar UGM Sebut Covid-19 Omicron Belum Terbukti Lebih Bahaya dari Delta: Tetap Waspada