Rekonstruksi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban

Polres Bantul gelar rekonstruksi pembunuhan perempuan di Laguna Pantai Depok

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:27 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban
Tersangka melakukan reka adegan pembunuhan perempuan paruh baya di halaman Mapolres Bantul, Rabu (1/12/2021). (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

"Tersangka mematahkan leher korban dan mencekiknya. Setelah korban meninggal dia mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin dan kalung emas."

"Pelaku juga menyeret jasad korban sejauh 4-5 meter dan ditutupi dengan sampah agar tak ketahuan," ungkapnya.

Lantas sepeda motor korban dibawa tersangka dan dititipkan di sebelah barat Pasar Bantul. Supaya tidak ketahuan bahwa korban pergi bersama tersangka.

"Setelah itu, dia pergi ke RSPS untuk mengambil sepeda motornya menggunakan ojek online," katanya.

Baca Juga:Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi, Kali Pertama di Indonesia

Diakuinya, aparat sempat kesulitan untuk mengungkap peristiwa ini. Sebab, saat jasad korban ditemukan tidak ada identitasnya, yang ada hanya sandal milik korban. Namun, bermodalkan rekaman sejumlah CCTV yang ada di Bantul, polisi mendapat petunjuk.

"Dari rekaman-rekaman CCTV yang sudah kami periksa akhirnya mengarah ke satu orang yang diduga melakukan pembunuhan," ujarnya.

Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan kabur ke Surabaya kurang lebih tiga hari. Namun, karena uangnya sudah menipis, dia kembali ke Jogja menggunakan bus.

"Akhirnya pada Rabu (27/10/2021) malam kami berhasil menangkap tersangka saat turun dari bus di Janti. Karena dia berusaha melawan petugas maka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," tegasnya.

Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.

Baca Juga:Tiga Kapanewon di Bantul Jadi Kawasan Food Estate, Harus Sediakan Lahan Seluas 500 H

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak