"Mereka baca UU saja enggak pernah, apalagi dengan aturan yang berbelit-belit itu. Dan ketika ada penyimpangan aparat penegak hukum datang menindak," terang dia.
Ia tak menampik merasa bersalah jika menindak seseorang yang dia tidak paham apa kesalahannya. Untuk itu, mereka perlu diajari soal administrasi hingga mengelola dana desa yang baik.
"Dana desa prinsipnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat desa," tambahnya.
Baca Juga:KPK Ungkap Ada Ribuan Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa