“Iya harus kami lakukan hal tersebut (penjemputan paksa),” ujar Masnoni.
Subdit 4 Renakta telah memeriksa tiga saksi terkait kasus pelecehan tersebut, yakni rekan korban dan seorang tukang ojek langganan korban DR (22). Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri, Kampung Indralaya Ogan Ilir pada Rabu (1/12/2021).
Menurut Masnoni, hasil dari proses tersebut, ada beberapa adegan yang menunjukkan bahwa terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.
“Ada beberapa adegan yang menunjukkan korban menerima pelecehan secara fisik dari terlapor. Masih akan didalami lagi,” ujarnya pula.
Baca Juga:Viral Korban Pelecehan Seksual Dosen Protes Dibatalkan Ikut Yudisium, Ini Klarifikasinya
Sementara itu, pihak Fakultas belum juga memberikan keterangan atas perkara ini.