Selain itu, kedudukan KPK, nantinya tidak berbeda dengan Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Permasalahan ini semakin runyam ditambah perubahan status keanggotaan Pegawai KPK menjadi ASN. Perlu ditekankan bahwa seorang ASN akan tunduk pada UU ASN dan proses rekruitmen pegawai KPK akan mengikuti tata cara yang diatur dalam UU ASN.
Hal ini tentunya mencederai marwah KPK sebagai Lembaga Negara Mandiri, sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. Ditambah lagi dalam ASN dikenal ketentuan promosi dan mutasi yang akan sangat mengganggu kinerja pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi.
Indepedensi KPK juga dipertanyakan ketika UU KPK mengatur terkait adanya Dewan Pengawas dalam internal KPK. Perlu diamini bahwasanya sebuah pengawasan sangat diperlukan dalam jalannya suatu lembaga negara. Akan tetapi, terdapat permasalahan dalam pemilihan dan pengangangkatan Dewan Pengawas KPK yang termuat dalam Pasal 37E UU KPK yang sangat didominasi oleh kekuasaan Eksekutif, dalam hal ini Presiden, mengingat wewenang dewan pengawas dalam UU KPK sangat besar tentunya akan muncul peluang yang sangat besar adanya intervensi dari presiden terhadap KPK.
Terkait permasalahan-permasalahan tersebut, pada sidang parpiurna KHA telah disepakati sikap dan tuntutan kepada Pemerintah. Berikut Sikap dan Tuntutan Kongres Hukum Aksara:
Baca Juga:Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi
- Mengembalikan indepedensi KPK pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dari segi structural, fungsional, dan administratf;
- Menolak kedudukan KPK yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan menegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga independen;
- Menjadikan dewan pengawas sebagai lembaga pengawasan KPK yang independent dari pengaruh politik;
- Menghapuskan kewenangan SP3 yang diberikan kepada KPK;
- Menolak status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara serta mendukung pengembalian status kepegawaian KPK sebagai Non-ASN seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
- Menuntut perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sesuai poin yang dibawakan oleh Kongres Hukum Aksara selambat-lambatnya akhit tahun 2022.
Kajian dan Sikap Kongres Hukum Aksara telah diserahkan ke anggota Komisi 3 DPR RI, Ahmad Dimyati, pada 3 Desember 2021.