"Jilbab itu dia (Siskaeee) sendiri yang punya, bukan dikasih polisi," tegasnya.
Seperti diketahui nama Siskaeee mencuat setelah beredar sebuah video porno yang memamerkan alat vital dengan latar Bandara YIA di Kulon Progo.
Setelah viral, polisi kemudian merespon dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka usai diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Baca Juga:Tampil Berhijab, Tagar Siskaeee Bukan Muslim Viral di Twitter
Polisi juga telah menggeledah kamar kos Siskaeee dengan mengamankan sejumlah barang. Selain itu Siskaeee juga telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli untuk mengetahui gangguan dalam perilakunya.
Atas perbuatannya, Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.