Tagar #SiskaeeeBukanMuslim Trending di Twitter, Begini Penjelasan Polisi

"Ketika dia (Siskaeee) mau dibawa dari Bandung, yang bersangkutan minta pakai jilbab. Ya kami kabulkan."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Desember 2021 | 14:11 WIB
Tagar #SiskaeeeBukanMuslim Trending di Twitter, Begini Penjelasan Polisi
Tangkapan layar video Siskaeee mengenakan jilbab usai penangkapan. [Foto via Hops]

Atas perbuatannya, Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak