Kendati begitu, Ahmad tak bisa memastikan keberadaan pelaku yang sebelumnya berada di Wonosobo. Mengingat identitas yang dihimpun kepolisian HD merupakan warga Jakarta.
"Masih kami kejar satu pelaku ini. Pastinya dimana kami kurang tahu, yang jelas kita kejar pelaku ini yang sudah DPO," kata Ahmad.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku pencurian mobil di wilayah Ngampilan, Kota Jogja yang terjadi pada 14 Januari 2021 dan 8 November 2021.
Dua pelaku diamankan berisinial YP dan AN. Keduanya beraksi dengan menggunakan kunci T dan bor elektrik untuk membuka kunci hingga menyalakan mesin mobil.
Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mobil di Jogja, Satu Tersangka Masuk DPO
Pelaku tidak butuh waktu lama untuk mencuri kendaraan tersebut. Ahmad Mirza menyebut tak sampai lima menit pelaku bisa meredam suara alarm mobil dan membawa pergi mobil incarannya.
Atas perbuatan dua tersangka yang telah diamankan, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.