Soroti Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, BEM KM UGM Tuntut Rektor Ikuti Permendikbud

Mahasiswa masih lebih memilih berkonsultasi dengan HopeHelps UGM.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:08 WIB
Soroti Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, BEM KM UGM Tuntut Rektor Ikuti Permendikbud
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

"Tapi kan tidak serta merta harus diubah sekarang. Kan ada waktu 2 tahun untuk menyesuaikan, itu pasti kami lakukan. Yang jelas UGM sudah memiliki aturan terkait PPKS itu dan jika ada yang perlu evaluasi tentu kami akan kaji lagi," terang Panut melalui sambungan telepon.

Panut tak memungkiri bahwa masih ada pro dan kontra dari Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 terkait beberapa klausul termasuk 50 persen Satuan Tugas penanganan kekerasan seksual adalah mahasiswa. Namun begitu pihaknya akan melihat kajian dan pengaplikasian Peraturan Rektor yang sufah dimiliki.

"Yang seperti itu kan tetap kami awasi, bagaimana perkembangannya. Meski masih pro dan kontra (Permendikbud Ristek) setidaknya dari Peraturan Rektor Nomor 1/2020 dapat memberikan ruang aman bagi civitas di UGM," ujar dia.

Baca Juga:Prihatin dengan Kasus Pemerkosaan Santriwati, Politikus Nasdem: RUU PKS Wajib Disahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak