Antisipasi Kasus Herry Wirawan Terulang, Pemprov Jabar Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Dewan Pengawas Pesantren akan dibentuk menggunakan anggaran APBD Provinsi sebagai wujud komitmen Pemda Provinsi Jabar.

Galih Priatmojo
Senin, 13 Desember 2021 | 23:13 WIB
Antisipasi Kasus Herry Wirawan Terulang, Pemprov Jabar Bentuk Dewan Pengawas Pesantren
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri sosialisasi program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) di Wilayah Perbatasan yang digelar di Pondok Pesantren An Nasuha, Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/10/19). (Humas Jabar/Dudi)

“Insya Allah ponpes di Jabar yang berjumlah 1.500 dan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman, terkendali, tidak akan ada apa-apa. Karena di pesantren laki-laki dan perempuan dipisah, termasuk guru laki-laki dan perempuan. Aktivitas sehari-hari juga ada pembatasan. Artinya, akan terjaga moral dan etika,” katanya.

Selain itu, Uu juga mengklarifikasi bahwa kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung tidak terjadi di ponpes, melainkan boarding school. Menurutnya, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai ponpes karena tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di ponpes.

“Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini,” ujar Uu.

“Tetapi kita harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school. Kalau pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari mulai tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur'an dan hadits, nahwu, shorof, dan harus ada pembahasan kitab kuning. Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren,” tambahnya.

Baca Juga:Bukan Jago Kandang, Anak Transmigran Asal Jabar Sukses Jadi Direktur hingga Legislator

Uu menuturkan, Pemprov Jabar akan mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, antara lain memperketat syarat pembangunan ponpes, pembentukan DPP, serta Tim Layak Santri.

Uu juga berharap semua pihak yang ingin mendirikan ponpes ataupun ingin menjadi pimpinan ponpes agar mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).

“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya, baca kitab kuning,” tutur Uu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak