Ibu Gugat Anak Kandungnya Gegara Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Hendak Dijual

Dumana gugat anak kandungnya karena hendak menjual tanah dan bangunan yang ditinggali

Galih Priatmojo
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:34 WIB
Ibu Gugat Anak Kandungnya Gegara Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Hendak Dijual
Berkas gugatan ibu kepada anaknya terkait masalah jual tanah.

Persoalan lain muncul setelah ia mengecek proses balik nama yang dilakukan oleh tergugat. Karena ternyata JS tidak pernah datang ke kantor notaris PPAT MH selama proses balik nama. Karena sudah 28 tahun JS berada di luar negeri dan belum pernah pulang ke Yogyakarta.

Meski 28 tahun tidak pernah pulang ke Indonesia tetapi JS ternyata juga telah membuat Kartu Keluarga sendiri dengan alamat di tanah dan bangunan tersebut. Sehingga proses balik nama tanah dan bangunan tersebut bisa dilakukan.

Pihaknya mempertanyakan mengapa proses balik nama tersebut bisa dilakukan karena secara hukum tidak diperkenankan. Dan belakangan tanah serta bangunan tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan saudara kandung JS yang lain.

JS beberapa kali berusaha meminta dan memaksa sertifikat obyek sengketa kepada ibunya, namun tidak pernah dipenuhi karena sang ibu sudah mengetahui akal-akalan atau modus dari JS yang hendak menjual belikan obyek sengketa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dirinya dan anak-anak Duman yang lain.

Baca Juga:Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM

Untuk memuluskan aksinya, JS akhirnya menguasakan kepada orang lain dengan membuat laporan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta bahwa sertifikat obyek sengketa hilang agar nanti dibuatkan sertifikat baru atas nama JS oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta (BPN).

"Tujuannya tentu agar obyek sengketa bisa diperjualbelikan oleh JS,"ungkapnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak