Pram mengatakan sejumlah ketentuan akan disesuaikan dan mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 39 Tahun 2021. Di sana sudah diatur terkait dengan pelaksanaan nataru hingga pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Termasuk yang menjadi aturannya adalah membatasi jam operasional objek wisata hingga jam 22.00 WIB malam. Guna mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru.
"Sesuai aturan kita tempat-tempat wisata hanya sampai jam 10 malam saja. SE Inbup-nya juga bilang begitu. Sebaiknya tidak ada acara pergantian tahun, karnaval dan apapun yang menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Dispar Sleman sendiri akan mengerahkan hampir semua personelnya sekitar 70 orang untuk mengawasi kegiatan masyarakat di sejumlah tempat wisata. Dengan tentunya bekerja sama dengan instansi terkait.
Baca Juga:PSS Sleman Pantau Kondisi Pemain Jelang Latihan Perdana
"Saya menerjunkan hampir semua personel mungkin hampir 70an orang nanti ke beberapa objek wisata. Pasti juga akan bekerja sama dengan satgas ya, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga," pungkasnya.