SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memastikan tidak ada putar balik kendaraan saat momen libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Sebagai gantinya akan ada stiker yang ditempel pada kendaran dan angkutan umum ketika telah dinyatakan lolos pemeriksaan di pos-pos cek poin.
"Jadi kalau sepanjang yang kami lakukan kemarin-kemarin itu, ya sampai sekarang pun sudah koordinasi juga dengan pihak kepolisian (tidak ada putar balik). Jadi kita skrining, skrining itu nanti dengan ditempel stiker," kata Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dihubungi awak media, Selasa (21/12/2021).
Made menjelaskan pemeriksaan dan penempelan stiker kepada kendaraan umum itu tidak hanya memeriksa dari status vaksinasi penumpang dan kru kendaraan itu. Melainkan juga untuk memeriksa dan memastikan kendaraan umum yang digunakan memang layak jalan.
"Kalau dengan kepolisian ya hanya random cek, biasanya sasarannya ke mobil pribadi. Kalau yang angkutan pariwisata nanti di pos simpul. Nah di situ yang diperiksa adalah surat vaksin, kemudian surat layak jalan. Dia punya surat izin operasi tidak, gitu. Jadi tidak cuma kesehatan tok," paparnya.
Baca Juga:Pemkot Bandung Larang Warganya Keluar Kota pada Natal dan Tahun Baru 2022
"Jadi kalau dua-duanya (vaksinasi dan layak jalan) itu sudah terpenuhi pasti kendaraannya ditempeli stiker, udah aman itu. Tetapi kalau ada yang belum, ya akan kita anjurkan untuk tes antigen dulu atau ya mereka menerima konsekuensi mereka pergi tanpa stiker," tuturnya.
Jika memang ada kendaraan atau angkutan umum yang kemudian lolos tanpa dilengkapi stiker, Made meminta untuk dilakukan skrining kembali. Misalnya jika angkutan umum tersebut pergi ke destinasi wisata tertentu maka pengelola wisata disarankan untuk melakukan pemeriksaan kembali.
Dalam hal ini, Made turut mengandalkan sinergi dan kerja sama semua pihak untuk melakukan skrining berlapis. Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di jalan saja tetapi juga bisa dari destinasi wisata hingga Satgas Covid-19 tingkat terendah di RT atau RW.
"Tidak mungkin Dishub sendiri bekerja, mereka (pelaku perjalanan) pasti mau berwisata to, mau ke destinasi. Skriningnya kan harusnya berlapis," ucapnya.
Mengingat pelaku wisata atau pelaku perjalanan itu juga pasti memiliki daerah tujuan tersendiri. Baik berlibur mengunjungi tempat-tempat wisata atau justru pulang kampung.
Baca Juga:3 Rekomendasi Drama Korea untuk Menemani Libur Natal dan Tahun Baru, Tidak Bikin Bosan!
"Kemudian misalnya Satpol PP, dia mungkin yang berkaitan dengan satgas yang di kalurahan dan lain-lain, kan bisa misalnya ada pendatang mestinya mereka juga harus bekerja (memeriksa kembali) kan seperti itu. Ketika kami tidak bisa kemudian satu-satu ini kita periksa," ungkapnya.
Dipastikan Made, jika ada kendaraan dari daerah lain yang kemudian tidak atau belum dilengkapi stiker berarti yang bersangkutan memang belum diskrining oleh Dishub. Sehingga diperlukan pengawasan ekstra lagi oleh semua pihak.
"Jadi ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum distiker," imbuhnya.
Sejauh ini, Made menuturkan telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas atau instansi terkait mengenai hal ini. Dengan harapan pengawasan saat momen libur nataru kali ini memang menjadi perhatian semua pihak.
"Kami sudah koordinasi dengan teman-teman Dinkes, Dispar, Satpol PP juga untuk saling bantu. Agar semua juga bisa mengecek, tidak bisa semuanya tergantung kepada kita (Dishub dan polisi) yang di jalan, kan susah juga," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tak ada kebijakan putar balik kendaraan di perbatasan wilayah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya," ujar Budi, Sabtu (18/12/2021).