Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Force berpelat nomor AB 6802 SM, sebuah pisau cutter, satu jaket warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
"Dia langsung kami tetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga:Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar