SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan atau klitih masih menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Secara terus menerus tindak kejahatan jalanan itu juga selalu menjadi atensi dari jajaran kepolisian dalam hal ini Polda DIY.
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menuturkan bahwa dalam catatan yang dimiliki Polda DIY tren aksi kejahatan jalanan pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 lalu.
"Kalau data kejahatan jalanan pada 2020 ada 52 laporan sementara pada 2021 ada 58 laporan," kata Slamet dalam jumpa pers akhir tahun Polda DIY, Rabu (29/12/2021).
Slamet menjelaskan tidak hanya dari jumlah laporan saja yang mengalami peningkatan. Dari sisi pelaku kejahatan jalanan dalam satu tahun terakhir pun turut mengalami kenaikan.
Baca Juga:Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
Setidaknya tercatat 91 orang pelaku yang berhasil diamankan jajaran kepolisian pada tahun 2020. Sedangkan di tahun 2021 naik menjadi 102 orang pelaku yang diamankan.
"Pada tahun 2020 lalu ada 38 kasus kejahatan jalanan yang selesai, sementara di 2021 ada 40 kasus kejahatan jalanan yang selesai," terangnya.
Fakta lain juga terungkap dari tindak kejahatan jalanan ini. Disampaikan Slamet, berdasarkan data dan pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian.
Pada tahun 2021 ini kebanyakan atau didominasi oleh pelaku kejahatan jalanan yang berasal dari kalangan pelajar. Selain sisanya ada dari pengangguran juga.
"Status para pelaku ini, dari 102 orang 80 di antaranya merupakan pelajar. Kemudian ada 22 orang lainnya pengangguran," paparnya.
Baca Juga:Kustini: Klitih Bukan Anak Nakal, tapi Kreativitas yang Harus Diarahkan
Dalam kesempatan ini, Slamet menambahkan bahwa untuk modus operandi kejahatan jalanan pada tahun 2021 ini sebanyak 32 kasus merupakan penganiayaan. Lalu ada pula 25 kasus senjata tajam (sajam) dan 1 kasus perusakan.
"Jadi memang untuk berkaitan dengan klitih atau kejahatan jalanan konvensional sebenarnya yang endingnya itu kalau enggak penganiayaan berat mungkin perampasan dan sebagainya," tandasnya.