Niat untuk Pesta Tahun Baru, Pengedar Ganja Antarprovinsi Ditangkap Polisi

Rencananya, barang bukti seberat 7,5 kilogram ganja itu juga akan diedarkan di Bali.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:52 WIB
Niat untuk Pesta Tahun Baru, Pengedar Ganja Antarprovinsi Ditangkap Polisi
Rilis kasus peredaran narkotika jenis ganja di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibar dalam peredaran ganja jaringan antarprovinsi. Berdasarkan pengakuan para tersangka ganja tersebut dipersiapkan untuk diedarkan pada momen libur natal dan tahun baru (nataru) kemarin

"Jadi berhasil kasus ini berhasil diungkap pada tanggal 21 Desember 2021 kemarin. Memang ini dipersiapkan untuk Natal dan tahun baru. Biasanya buat pesta akhir tahun," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono kepada awak media, di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).

Bakti menuturkan bahwa rencananya, barang bukti seberat 7,5 kilogram ganja itu juga akan diedarkan di Bali. Namun sudah terlebih dulu terungkap jajaran kepolisian di wilayah Yogyakarta.

Penangkapan sendiri berawal dari tiga tersangka awal yakni RD, DD dan BM. Mereka ditangkap pada saat berada di satu lokasi kost daerah Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca Juga:Aksi Klitih Ramai Lagi di Akhir Tahun? Begini Penjelasan Polda DIY

"Terus kita kembangkan ke Bandung dan Jakarta karena memang kebetulan melewati situ baru di Bogor juga," ungkapnya.

Ia merinci lima orang tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (24) warga Medan, lalu ada BM (19) warga Deli Serdang, AS (38) warga Bogor dan MA (51) warga Bandung. Adapula satu tersangka yang masih berada di bawah umur yaitu DD (18) warga Sleman.

Sedangkan salah satu tersangka yang disebut sebagai Mr X hingga saat ini masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Disebutkan Bakti, peredaran ganja ini sendiri menyasar sejumlah komunitas yang ada di berbagai wilayah tadi.

"Memang baru tertangkap ini (di Sleman), pelaku menggunakan angkutan umum kemudian diturunkan (mengedarkan ganja) di tempat-tempat komunitas, tempat kumpul-kumpul gitu," terangnya.

"Cara mereka memasarkan mungkin gitu ya ada kumpul-kumpul gitu lalu diedarkan," sambungnya.

Baca Juga:Atur Pesta Tahun Baru 2022 Nanti Malam dengan 4 Dekorasi Unik Ini

Diketahui bahwa peredaran ganja ini dimulai dari tersangka RD, yang mendapat barang bukti ganja tersebut dari seorang penjual Mr X tadi. RD membeli ganja seberat 10 kilogram dengan harga Rp13,5 juta.

Ia menilai tersangka memang tidak akan menggunakan ganja sebanyak 10 kilogram itu sendirian saja. Sebab nilai jual dari barang tersebut juga terhitung cukup menggiurkan. Barang bukti ganja itu sendiri diketahui berasal dari Medan.

"Saya kira sebanyak ini 10 kilogram tidak untuk dipakai sendiri kan mungkin ya karena menggiurkan itu ya. Sampai berapa ratus persen sampai 400 persen keuntungan itu bisa. Saya kira dengan beli di sana harganya Rp1 juta lebih sedikit, di sini bisa dijual Rp5 juta itu banyak ya. Ditambah lagi 10 kg dikali dengan 5 juta bisa Rp50 juta," jelasnya.

Disampaikan Bakti, ganja sendiri masih menjadi tren yang digemari oleh kalangan komunitas, terlebih digunakan untuk acara-acara pesta dan semacamnya.

"Ternyata masih jadi tren juga sekarang karena termasuk harga terjangkau dan bisa dipakai rame-rame, bareng-bareng untuk party. Biasanya komunitas, dipakai untuk ramai-ramai. Jadi jaringan pertemanan aja ketemu dimana gitu, memakai mengedarkan ramai-ramai," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini