SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan kepada anak perempuan serta adik iparnya yakni NY (50) mengakui bahwa dia menderita hypersex atau hiperseksualitas. Hiperseksualitas adalah gangguan yang membuat seseorang mengalami kecanduan seks.
Seseorang dengan kondisi ini memiliki dorongan seksual yang sangat kuat dan terobsesi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas seksual, tidak hanya hubungan seks.
"Iya ada kelainan (hiperseksualitas)," katanya singkat saat ditanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022).
NY mengatakan istrinya bisa memuaskan hasrat seksualnya namun belum cukup. Sehingga putri kandungnya serta adik iparnya jadi korban pencabulan.
Baca Juga:Kasus Pencabulan yang Terjadi di Dunia Pendidikan Balikpapan Tuai Perhatian Wali Kota
"Saya juga menghamili adik ipar saya dan sudah melahirkan anak. Anaknya saya adopsi dan tinggal satu rumah," paparnya.
Perihal modus yang dipakai pelaku ketika mencabuli putrinya ialah dengan memaksa. Bahkan tindakan itu dia lakukan saat istrinya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter dari kamar tersangka.
Sementara itu, NY berdalih bahwa hubungan asmaranya dengan adik iparnya berinisial YL atas dasar suka sama suka.
"Kalau hubungan itu kami atas dasar suka sama suka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, pelaku mencabuli FD (17) yang tak lain putri kandungnya sejak korban duduk di kelas 5 SD.
Baca Juga:Begini Kronologi Tewasnya Pelaku Pencabulan di Kali Bekasi
"Tindak pencabulan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak korban masih duduk di bangku SD tepatnya saat dia kelas 5 SD. Perbuatan cabulnya berulang terus dan korban dicabuli lebih dari lima kali," terangnya.
- 1
- 2