Ribut di Umbulharjo Pakai Sajam, Pelajar Jogja Diamankan Polisi

Motif pelaku melakukan itu karena memang ingin membuat keributan di lokasi setempat.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:30 WIB
Ribut di Umbulharjo Pakai Sajam, Pelajar Jogja Diamankan Polisi
Sejumlah tim Redam Gulung Kejahatan (Regul) mengamankan seorang terduga pelaku keributan di wilayah Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Umbulharjo)

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo mengamankan seorang remaja berinisial LGMC yang masih berstatus pelajar. Remaja 17 tahun asal Gondokusuman itu membuat keributan sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (4/1/2022) pukul 00.40 WIB, pelaku membuat keributan di sekitar Toko Madura, Jalan Centel, Umbulharjo.

"Pelaku masih berstatus pelajar dan mengaku dari salah satu geng. Jadi dia sejak awal memang berniat membuat keributan di wilayah itu," kata Setyo dihubungi wartawan, Jumat (7/1/2022).

Ia melanjutkan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU.

Baca Juga:Hobi Bikin Ricuh Sejak Remaja, Sapri Diringkus Karena Bawa Lari HP Milik Pengunjung Warkop

Kemudian pelaku membuat keributan di toko sambil mengancam dengan celurit di tangannya.

"Warga yang melihat kejadian itu menghubungi petugas. Selanjutnya tim Redam Gulung Kejahatan (Regul) datangi ke lokasi kejadian dan pelaku kami amankan," ujar dia.

Motif pelaku melakukan itu karena memang ingin membuat keributan di lokasi setempat.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dari keterangan pelaku dia tergabung di salah satu geng dan mungkin berniat mencari keributan," terang Setyo.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang berupa satu buah celurit, satu buah sepeda motor, dan jumper hitam yang dikenakan pelaku.

Baca Juga:Warga Umbulharjo Benahi Secara Swadaya Jaringan Pipa Air yang Diterjang Banjir Lahar

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Setyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak