Gegara Penyebutan Taiwan, Beijing Denda 7-Eleven Rp336 Juta

7-Eleven memasang peta China yang tidak lengkap di lamannya dan memberikan label pulau Taiwan sebagai "negara merdeka"

Galih Priatmojo
Sabtu, 08 Januari 2022 | 16:23 WIB
Gegara Penyebutan Taiwan, Beijing Denda 7-Eleven Rp336 Juta
Ilustrasi--Gerai 7- Eleven . (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SuaraJogja.id - Otoritas di Beijing, China, menjatuhkan denda sebesar 150.000 yuan atau sekitar Rp336,7 juta kepada pengelola toko swalayan berjaringan global 7-Eleven.

7-Eleven memasang peta China yang tidak lengkap di lamannya dan memberikan label pulau Taiwan sebagai "negara merdeka", demikian putusan Badan Perencanaan dan Pemasaran Sumber Daya Alam Kota Beijing.

Pemasangan peta yang tidak lengkap oleh 7-Eleven di Beijing itu memicu kemarahan warganet China, demikian sejumlah media setempat, Sabtu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin menyatakan bahwa Taiwan tidak bisa dipisahkan dari bagian China.

Baca Juga:Drama China Joy of Life 2 Akan Mulai Syuting, Li Qin dan Xiao Zhan Kembali?

"Saya ingin mengulanginya lagi bahwa Taiwan tidak bisa dipisahkan dari wilayah teritorial China dan prinsip satu China juga telah diakui dalam norma hubungan internasional serta menjadi konsensus komunitas internasional," ujarnya dalam pengarahan pers di Beijing, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya restoran Singapura di wilayah China selatan juga dikenai denda yang sama karena mencantumkan nama Taiwan dalam daftar cabang.

Pada 2018, perusahaan garmen asal Amerika Serikat Gap telah meminta maaf karena salah satu kaus produknya memasang peta China yang tidak lengkap.

Setahun kemudian merek kosmetik asal AS MAC juga meminta maaf akibat kesalahan yang sama dengan Gap. 

Baca Juga:Demi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Tolak Gaji Menggiurkan dari Klub China

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini