SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman menyatakan bahwa baliho yang ambruk di simpang empat Ringroad, Condongcatur, Depok, Sleman pada Rabu (13/1/2022) kemarin tak berizin. Pemasangan baliho berukuran besar itu pun diketahui juga masih terhitung baru.
"Iya benar tidak berizin itu. Baliho itu kan baru berdiri tiga bulanan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufiq Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/1/2022).
Baliho yang belum mengantongi izin tersebut mengakibatkan tidak terpantaunya dari segi pemasangan dan konstruksi oleh dinas. Alhasil benar saja, baliho berukuran besar itu ambruk setelah diterpa hujan disertai angin kemarin.
Taufiq menyebut jawatannya sudah sempat mencari orang atau pemilik baliho tersebut. Namun memang belum ditemukan karena materi di baliho tersebut pun saat itu juga masih belum terpasang.
Baca Juga:Arema FC Incar Tiga Poin Lawan PSS Sleman
"Iya tidak terpantau. Kemarin sudah kita awasi, kita kan tahunya sudah dua tiga bulan itu ya. Kita mau mencari orangnya itu kan belum ketemu siapa yang punya dan belum ada materinya juga, masih kosong saat itu. Itu materinya kan baru dua tiga hari kan," ungkapnya.
Disampaikan Taufiq, selain belum berizin baliho itu pun juga belum dikenai tarif pajak. Hal itu telah ia pastikan melalui komunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman.
Ditanya soal sisi teknis pemasangan, kata Taufiq, dilihat dari kejadian kemarin bahwa memang ada konstruksi yang tidak tepat. Salah satunya terkait dengan sambungan tiangnya yang kurang tepat.
"Sambungannya yang tidak bener. Tiang dudukannya dengan tiang utama itu kan ada baut-baut, itu kan dibaut-baut itu yang lemah. Makanya kalau dia izin nanti kita cek kan, benar atau tidak konstruksinya," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap baliho yang berizin sudah dipastikan akan mendapat pengecekan dari dinas. Terlebih dengan konstruksi pemasangan baliho itu sendiri.
Baca Juga:Bakal Hadapi "Mantan", Pelatih PSS Sleman Termotivasi Menang
"Kalau berizin itu kan ada jangka waktunya. Kalau kita sudah ngasih jangka waktu artinya dengan jangka waktu segitu, secara umur konstruksi sudah masuk. Nanti kalau dia perpanjangan lagi nanti kita tinjau lagi," jelasnya.
Disinggung mengenai penindakan terhadap baliho yang belum berizin, Taufiq menuturkan sudah secara rutin dilakukan pengecekan. Tidak hanya diperiksa saja namun pemilik baliho yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan (SP).
"Kalau tidak berizin kita SP, sampai tiga kali tidak ada itikad baik kita bongkar. Kemudian kalau dia mau mendirikan lagi nanti untuk mengurus izin," tandasnya.
Panewu Depok Wawan Widiantoro meminta kepada pihak-pihak berwenang khususnya pemilik baliho-baliho untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin. Guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembi.
"Ini untuk catatan bagi kami untuk kepada pihak yang berwenang maupun pemilik titik-titik reklame saya harapkan untuk diadakan pemeriksaan yang rutin periodik sehingga mana-mana yang rawan terjadi roboh apabila kena angin bisa terdeteksi secara dini," ujar Wawan.
Sebelumnya diberitakan sebuah baliho di simpang empat ringroad Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman ambruk pada Rabu (12/1/2022) siang. Hal itu diduga akibat dari hujan deras disertai angin yang terjadi.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan saat kejadian pada pukul 14.30 WIB baliho itu masih menutup sebagian jalan ke arah utara tepatnya menuju ke Terminal Bus Condongcatur. Terlihat baliho itu ambruk menimpa lampu APILL sisi barat.
Ambruknya baliho itu juga tampak menimpa jaringan kabel listrik yang ada di sekitarnya. Tiang kabel listrik yang berada di samping Apotek Depok pun juga terlihat ambruk dengan kabel yang berserakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kali ini.